Dalam upaya melindungi pekerja/buruh (selanjutnya disebut “Pekerja”) yang bekerja di ruang terbatas dari potensi bahaya dan untuk menjamin tempat kerja yang selamat, aman, dan nyaman,[1] Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (“Permenaker 11/2023”), yang telah berlaku sejak 28 November 2023.
Pada intinya, Permenaker 11/2023 mewajibkan pelaku usaha dan/atau pengurus tempat kerja tertentu (selanjutnya disebut “Pelaku Usaha”) yang melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat tersebut.[2] Ruang terbatas meliputi: 1) Tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tungku, silo, dan cerobong; 2) Jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa; 3) Sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya dengan kedalaman melebihi 1,5 meter; dan/atau 4) Ruang lain yang dikategorikan sebagai ruang terbatas oleh Pelaku Usaha.[3]
......