Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah revisi berbagai jenis kegiatan penangkapan ikan yang, antara lain, bertujuan untuk pembuatan penangkapan ikan berkelanjutan. Tindakan ini mencakup pengenalan konsep penangkapan ikan terukur, yang secara khusus diatur dalam kerangka Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 (“PP 11/2023”) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) No. 28 Tahun 2023 (“Peraturan 28/2023”). Penempatan alat penangkapan ikan (“API”) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sebelumnya telah diatur sebelum penerbitan PP 11/2023 dan Peraturan 28/2023, melalui Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 (“Peraturan 18/2021”).[1]
......