| Issue Number : 4771

Jenis Alat Bantu Penangkapan Ikan yang Diperbolehkan dan Dilarang Telah Direvisi: Penggunaan Pukat Harimau Dilarang Keras

Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah revisi berbagai jenis kegiatan penangkapan ikan yang, antara lain, bertujuan untuk pembuatan penangkapan ikan berkelanjutan. Tindakan ini mencakup pengenalan konsep penangkapan ikan terukur, yang secara khusus diatur dalam kerangka Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 (“PP 11/2023”) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) No. 28 Tahun 2023 (“Peraturan 28/2023”). Penempatan alat penangkapan ikan (“API”) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sebelumnya telah diatur sebelum penerbitan PP 11/2023 dan Peraturan 28/2023, melalui Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 (“Peraturan 18/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah revisi berbagai jenis kegiatan penangkapan ikan yang, antara lain, bertujuan untuk pembuatan penangkapan ikan berkelanjutan. Tindakan ini mencakup pengenalan konsep penangkapan ikan terukur, yang secara khusus diatur dalam kerangka Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 (“PP 11/2023”) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) No. 28 Tahun 2023 (“Peraturan 28/2023”). Penempatan alat penangkapan ikan (“API”) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sebelumnya telah diatur sebelum penerbitan PP 11/2023 dan Peraturan 28/2023, melalui Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 (“Peraturan 18/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info