Sejalan dengan amanat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”),[1] serta Surat No. 02/Depeprov/XI/2023 tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 (tanggal 17 November 2023), yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta (“Dewan Pengupahan”), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (“UMP”) Tahun 2024 untuk DKI Jakarta melalui penerbitan Keputusan No. 818 Tahun 2023 (“Kepgub DKI 818/2023”).[2]
......