Pada tanggal 2 Februari 2021, pemerintah memperkenalkan Peraturan No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), seperti judulnya, akan menjadi kerangka yang mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengupahan (misalnya komponen, klasifikasi, dan upah minimum).[1] Namun, dalam upaya menjaga daya beli pekerja buruh (“Pekerja”) di seluruh negeri, serta keseluruhan stabilitas eknokomi nasional sejalan dengan persyaratan saat ini, pemerintah kini telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 (“Perubahan”), yang telah berlaku sejak 10 November 2023.[2]
......