| Issue Number : 4750

Badan Usaha Kini Wajib Melaksanakan Tiga Tahapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) telah mengenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (“KPBU”) melalui penerbitan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (“Peraturan 7/2023”) yang berlaku sejak 29 September 2023.[1] Peraturan 7/2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan tersebut  No. 4 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 (“Peraturan 2/2020”), yang mengatur hal serupa.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) telah mengenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (“KPBU”) melalui penerbitan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (“Peraturan 7/2023”) yang berlaku sejak 29 September 2023.[1] Peraturan 7/2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan tersebut  No. 4 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 (“Peraturan 2/2020”), yang mengatur hal serupa.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info