Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) telah mengenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (“KPBU”) melalui penerbitan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (“Peraturan 7/2023”) yang berlaku sejak 29 September 2023.[1] Peraturan 7/2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan tersebut No. 4 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 (“Peraturan 2/2020”), yang mengatur hal serupa.[2]
......