| Issue Number : 4749

Pemerintah Merevisi Kerangka Hukum Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Berdasarkan kerangka Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) sebelumnya No. 199/PMK.010.2019 (“Permenkeu 199/2019”),[1] hanya penyelenggara pos yang dapat melakukan impor Barang Kiriman dan juga bertanggung jawab atas kewajiban pabean. Namun, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan kegiatan perdagangan dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik. Oleh karena itu, untuk lebih memberikan kepastian hukum terkait kegiatan impor dan ekspor, Menteri mengeluarkan Peraturan No. 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“Permenkeu 96/2023”), yang mencabut dan mengganti Permenkeu 199/2019.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Berdasarkan kerangka Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) sebelumnya No. 199/PMK.010.2019 (“Permenkeu 199/2019”),[1] hanya penyelenggara pos yang dapat melakukan impor Barang Kiriman dan juga bertanggung jawab atas kewajiban pabean. Namun, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan kegiatan perdagangan dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik. Oleh karena itu, untuk lebih memberikan kepastian hukum terkait kegiatan impor dan ekspor, Menteri mengeluarkan Peraturan No. 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“Permenkeu 96/2023”), yang mencabut dan mengganti Permenkeu 199/2019.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info