Berdasarkan kerangka Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) sebelumnya No. 199/PMK.010.2019 (“Permenkeu 199/2019”),[1] hanya penyelenggara pos yang dapat melakukan impor Barang Kiriman dan juga bertanggung jawab atas kewajiban pabean. Namun, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan kegiatan perdagangan dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik. Oleh karena itu, untuk lebih memberikan kepastian hukum terkait kegiatan impor dan ekspor, Menteri mengeluarkan Peraturan No. 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“Permenkeu 96/2023”), yang mencabut dan mengganti Permenkeu 199/2019.
......