Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya untuk keperluan pengelolaan investasi dan kesejahteraan penduduk Indonesia secara keseluruhan. Salah satu upaya yang sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah penataan penggunaan lahan yang adil antar sektor dan skala pelaku usaha yang berbeda. Berdasarkan latar belakang tersebut, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi (“Perpres 70/2023”).[1]
......