Menindaklanjuti diskusi antara delegasi Indonesia dan Contact Group Mutual Evaluation Review (MER) dari Financial Action Task Force (FATF), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) memutuskan untuk memperkenalkan mandat tambahan yang berlaku bagi pialang berjangka (“Pialang”), serta calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto (“Pedagang Fisik”), yang mengatur pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“PPSPM”), sebagaimana semula diatur dalam Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto (“Perbappebti 5/2023”), melalui penerbitan Peraturan No. 8 tahun 2023 sebagai Perubahan atas Perbappebti 5/2023 (“Amandemen”), yang berlaku sejak 26 September 2023.[1]
......