| Issue Number : 4740

Objek dan Subyek TORA Direvisi

Saat ini pemerintah Indonesia sedang menargetkan reforma agraria (“RA”) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2019 - 2024. Reforma tersebut mencakup lahan dengan total luas sekitar sembilan juta hektar dan legalisasi serta redistribusi aset tanah masing-masing hingga 4,9 hektar. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah kini telah memperbarui kerangka hukum RA melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 (“Perpres 62/2023”)[1], yang berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2023. Perpres 62/2023 sekaligus mencabut dan mengganti kerangka hukum RA sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden berikut ini (secara bersama-sama disebut “Peraturan Sebelumnya”):

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Saat ini pemerintah Indonesia sedang menargetkan reforma agraria (“RA”) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2019 - 2024. Reforma tersebut mencakup lahan dengan total luas sekitar sembilan juta hektar dan legalisasi serta redistribusi aset tanah masing-masing hingga 4,9 hektar. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah kini telah memperbarui kerangka hukum RA melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 (“Perpres 62/2023”)[1], yang berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2023. Perpres 62/2023 sekaligus mencabut dan mengganti kerangka hukum RA sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden berikut ini (secara bersama-sama disebut “Peraturan Sebelumnya”):

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent