| Issue Number : 4738

Batas Waktu Mendatang: Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman paling lambat 17 Oktober 2024

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perubahannya  (secara bersama-sama disebut “UU 33/2014 “), serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”),mengamanatkan bahwa seluruh barang dan/atau jasa yang terkait dengan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik (“Produk”) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.[1] Namun, jika Produk tersebut tidak halal,[2] maka produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perubahannya  (secara bersama-sama disebut “UU 33/2014 “), serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”),mengamanatkan bahwa seluruh barang dan/atau jasa yang terkait dengan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik (“Produk”) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.[1] Namun, jika Produk tersebut tidak halal,[2] maka produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info