Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perubahannya (secara bersama-sama disebut “UU 33/2014 “), serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”),mengamanatkan bahwa seluruh barang dan/atau jasa yang terkait dengan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik (“Produk”) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.[1] Namun, jika Produk tersebut tidak halal,[2] maka produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.[3]
......