| Issue Number : 4733

Mekanisme Pemeriksaan Bersama Kontrak Dengan Skema Pengembalian Biaya Diperbarui: Kontraktor Kini Diharuskan Melaporkan Kewajiban PPh Migas

Dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bersama (“Pemeriksaan”) dan kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak bagi hasil dengan skema pengembalian biaya pada sektor usaha hulu minyak dan gas bumi (“Kontrak”) di wilayah Aceh, Menteri Keuangan (“Menteri”) memutuskan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan mengenai Pemeriksaan dan Kontrak tersebut, sebagaimana semula diatur dalam Peraturan Menteri No. 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Skema Pengembalian Biaya (“Permenkeu 34/2018”)[1] melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 94 tahun 2023 sebagai Perubahan dari Permenkeu 34/2018 (“Amandemen”), yang berlaku sejak 18 September 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bersama (“Pemeriksaan”) dan kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak bagi hasil dengan skema pengembalian biaya pada sektor usaha hulu minyak dan gas bumi (“Kontrak”) di wilayah Aceh, Menteri Keuangan (“Menteri”) memutuskan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan mengenai Pemeriksaan dan Kontrak tersebut, sebagaimana semula diatur dalam Peraturan Menteri No. 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Skema Pengembalian Biaya (“Permenkeu 34/2018”)[1] melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 94 tahun 2023 sebagai Perubahan dari Permenkeu 34/2018 (“Amandemen”), yang berlaku sejak 18 September 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent