| Issue Number : 4729

Pemerintah Perbarui Prosedur Penerbitan dan Pendaftaran IUP dengan Kondisi Tertentu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (“Keputusan 297/2023”) sebagai respons terhadap sejumlah permasalahan yang muncul dalam pengurusan izin usaha pertambangan pasca berlakunya Peraturan Menteri sebelumnya No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 (“Keputusan Sebelumnya”),[1] termasuk tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) untuk komoditas yang sama dan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) yang tidak terdaftar yang ditemukan pada saat pelaporan rekonsiliasi IUP, dan sebagainya.[2] Akibatnya, diundangkannya Keputusan 297/2023 pada 15 September 2023 mencabut Keputusan Sebelumnya dan dinyatakan tidak berlaku.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (“Keputusan 297/2023”) sebagai respons terhadap sejumlah permasalahan yang muncul dalam pengurusan izin usaha pertambangan pasca berlakunya Peraturan Menteri sebelumnya No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 (“Keputusan Sebelumnya”),[1] termasuk tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) untuk komoditas yang sama dan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) yang tidak terdaftar yang ditemukan pada saat pelaporan rekonsiliasi IUP, dan sebagainya.[2] Akibatnya, diundangkannya Keputusan 297/2023 pada 15 September 2023 mencabut Keputusan Sebelumnya dan dinyatakan tidak berlaku.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent