Dalam upaya meningkatkan stabilitas bank umum dan memastikan bank umum dapat tumbuh secara berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum; (“POJK 17/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 14 September 2023 sekaligus mencabut serta menggantikan Peraturan No. 55/POJK.03/2016 tahun 2016 (“POJK 55/2016”), dengan judul yang sama.[1] Namun, perlu dicatatat bahwa masih terdapat total 19 Peraturan OJK lainnya yang tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kerangka POJK 17/2023.[2]
......