| Issue Number : 4724

Kewajiban Pelaporan Lowongan Kerja Melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi tingkat pengangguran di level nasional, pemerintah baru-baru ini memperkuat kebijakan yang dapat memperluas kesempatan penempatan tenaga kerja di pasar kerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja (“Perpres 57/2023”). Sebelumnya, pelaporan lowongan kerja diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden No. 4 tahun 1980 (“Keppres 4/1980”), yang kini sudah tidak berlaku lagi karena dicabut dan diganti dengan Perpres 57/2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi tingkat pengangguran di level nasional, pemerintah baru-baru ini memperkuat kebijakan yang dapat memperluas kesempatan penempatan tenaga kerja di pasar kerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja (“Perpres 57/2023”). Sebelumnya, pelaporan lowongan kerja diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden No. 4 tahun 1980 (“Keppres 4/1980”), yang kini sudah tidak berlaku lagi karena dicabut dan diganti dengan Perpres 57/2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply