Pada tahun 2017, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) menetapkan Peraturan No. 10 tahun 2017 (“PerBAPPEBTI 10/2017”), yang mengatur berbagai hal terkait pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“PPSPM”) oleh pialang berjangka (“Pialang”).
Namun, karena calon pedagang dan pedagang fisik aset kripto (“Pedagang Fisik”) juga telah ditetapkan sebagai pihak yang wajib melaporkan dan melaksanakan pemblokiran dalam rangka Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”) serta dengan diperkenalkannya national dan sectoral risk assessments terkait TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan PPSM, Bappebti menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2023 (“PerBAPPEBTI 5/2023”). Kerangka baru ini menetapkan pedoman pencegahan PPSPM untuk diterapkan oleh Pialang, serta calon Pialang dan Pedagang Fisik yang sudah ada (secara kolektif disebut sebagai “Para Pihak”) sekaligus mencabut dan menggantikan PerBAPPEBTI 10/2017. PerBAPPEBTI 5/2023 telah berlaku sejak tanggal 7 September 2023.[1]
......