| Issue Number : 4719

KPEI Atur Ulang Parameter Risiko Pasca Penambahan Agunan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana

Dengan diterbitkannya Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”) No. II-12 tentang Penempatan Agunan Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas, Unit Penyertaan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan Pinjam Meminjam Efek (“Peraturan II-12”) serta Peraturan PT KPEI No. II-13 tentang Perhitungan Risiko Transaksi Bursa (“Peraturan II-13”), yang menambahkan parameter risiko pada agunan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana,[1] PT KPEI melakukan penyesuain terhadap kebijakan parameter risiko. Penyesuaian kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran PT KPEI No. SE-010/DIR/KPEI/0923 tahun 2023 tentang Parameter Risiko (“SE KPEI 10/2023”), yang sekaligus mencabut dan menggantikan Surat Edaran PT KPEI No. SE-006/DIR/KPEI/0523 (“SE KPEI Sebelumnya”).

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dengan diterbitkannya Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”) No. II-12 tentang Penempatan Agunan Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas, Unit Penyertaan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan Pinjam Meminjam Efek (“Peraturan II-12”) serta Peraturan PT KPEI No. II-13 tentang Perhitungan Risiko Transaksi Bursa (“Peraturan II-13”), yang menambahkan parameter risiko pada agunan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana,[1] PT KPEI melakukan penyesuain terhadap kebijakan parameter risiko. Penyesuaian kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran PT KPEI No. SE-010/DIR/KPEI/0923 tahun 2023 tentang Parameter Risiko (“SE KPEI 10/2023”), yang sekaligus mencabut dan menggantikan Surat Edaran PT KPEI No. SE-006/DIR/KPEI/0523 (“SE KPEI Sebelumnya”).

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent