| Issue Number : 838

Bagian II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU PDP: Meminimalkan Risiko Pemrosesan, Transfer Data Lintas Wilayah, Mengajukan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

Pendahuluan

Sebagai kelanjutan bagian pertama dari Indonesian Law Digest (“ILD”) edisi dua bagian ini, bagian kedua ini membahas secara rinci pelaksanaan lebih lanjut dari hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi (“Data”) (“PDP”), sebagaimana diberlakukan di Indonesia. Di bagian terakhir ini, Anda akan menemukan ringkasan yang membahas ruang lingkup Data, serta berbagai hak dan kewajiban lain yang berlaku setiap kali pihak terkait terlibat dalam aktivitas pemrosesan Data (“Pemrosesan”). Lebih khusus lagi, bagian kedua ini menawarkan analisis tentang hal-hal berikut: 1) Minimalisir risiko Pemrosesan; 2) Pengajuan keberatan Pemrosesan; 3) Pemrosesan amanat dan pengecualian hak; 4) Penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan dan pembubaran badan hukum (secara bersama-sama disebut sebagai “Tindakan Korporasi”) yang memengaruhi hal-hal terkait PDP; 5) Transfer Data Lintas Wilayah (Cross Border Data Transfers - “CBDT”); dan 6) Penyelesaian sengketa dan hukum acara.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Sebagai kelanjutan bagian pertama dari Indonesian Law Digest (“ILD”) edisi dua bagian ini, bagian kedua ini membahas secara rinci pelaksanaan lebih lanjut dari hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi (“Data”) (“PDP”), sebagaimana diberlakukan di Indonesia. Di bagian terakhir ini, Anda akan menemukan ringkasan yang membahas ruang lingkup Data, serta berbagai hak dan kewajiban lain yang berlaku setiap kali pihak terkait terlibat dalam aktivitas pemrosesan Data (“Pemrosesan”). Lebih khusus lagi, bagian kedua ini menawarkan analisis tentang hal-hal berikut: 1) Minimalisir risiko Pemrosesan; 2) Pengajuan keberatan Pemrosesan; 3) Pemrosesan amanat dan pengecualian hak; 4) Penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan dan pembubaran badan hukum (secara bersama-sama disebut sebagai “Tindakan Korporasi”) yang memengaruhi hal-hal terkait PDP; 5) Transfer Data Lintas Wilayah (Cross Border Data Transfers - “CBDT”); dan 6) Penyelesaian sengketa dan hukum acara.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info