| Issue Number : 4715

Pengajuan permohonan untuk Pembebasan BPHTB atas Perolehan Hak Pertama Kali Rumah Tapak Tertentu Dilakukan Secara Elektronik

Gubernur DKI Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 23 tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (“NPOP”) sampai dengan Nilai Tertentu (“Pergub 23/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2023 dan secara langsung mencabut dan menggantikan Peraturan Gubernur No. 126 tahun 2017 (“Regulation 126/2017”), yang mengatur tentang hal serupa.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Gubernur DKI Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 23 tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (“NPOP”) sampai dengan Nilai Tertentu (“Pergub 23/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2023 dan secara langsung mencabut dan menggantikan Peraturan Gubernur No. 126 tahun 2017 (“Regulation 126/2017”), yang mengatur tentang hal serupa.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info