Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan (“Perubahan”) Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja (“PermenPPPA 1/2020”) sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja perempuan dari berbagai masalah di tempat kerja yang meliputi ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.[1] Pada intinya, Perubahan mencakup standar layanan yang harus diterapkan kepada Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (“RP3”) dan menegaskan kembali perwujudan keseragaman dalam pengelolaan layanan di RP3.[2]
......