| Issue Number : 4711

Warga Negara Armenia, Mozambik dan Tanzania Kini Dapat Menikmati Layanan VoA dan e-VoA

Dalam rangka mengoptimalkan peran Kantor Imigrasi sebagai bagian dari upaya memajukan perekonomian nasional melalui sektor pariwisata, daftar negara, pemerintah wilayah administratif suatu negara dan entitas yang berhak menikmati fasilitas Visa on Arrival (“VoA”) saat ini telah diperluas. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0244-GR.01.01 tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa, Izin Tinggal Kunjungan, Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Bebas Visa Kunjungan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19 (“SE Dirjen 244/2023”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam rangka mengoptimalkan peran Kantor Imigrasi sebagai bagian dari upaya memajukan perekonomian nasional melalui sektor pariwisata, daftar negara, pemerintah wilayah administratif suatu negara dan entitas yang berhak menikmati fasilitas Visa on Arrival (“VoA”) saat ini telah diperluas. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0244-GR.01.01 tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa, Izin Tinggal Kunjungan, Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Bebas Visa Kunjungan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19 (“SE Dirjen 244/2023”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent