| Issue Number : 4703

OJK Perbarui Parameter Fluktuasi yang Signifikan di Pasar Modal

Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Peraturan 2/2013”),[1] yang mengatur berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meminimalkan dampak fluktuasi signifikan yang terjadi di pasar modal (“Fluktuasi”) dengan memastikan bahwa emiten dan perusahaan publik mematuhi peraturan perundang-undangan terkait setiap kali melakukan pembelian kembali saham.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Peraturan 2/2013”),[1] yang mengatur berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meminimalkan dampak fluktuasi signifikan yang terjadi di pasar modal (“Fluktuasi”) dengan memastikan bahwa emiten dan perusahaan publik mematuhi peraturan perundang-undangan terkait setiap kali melakukan pembelian kembali saham.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info