Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Peraturan 2/2013”),[1] yang mengatur berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meminimalkan dampak fluktuasi signifikan yang terjadi di pasar modal (“Fluktuasi”) dengan memastikan bahwa emiten dan perusahaan publik mematuhi peraturan perundang-undangan terkait setiap kali melakukan pembelian kembali saham.[2]
......