| Issue Number : 4700

Perusahaan Industri dan Kawasan Industri Tertentu Wajib Menyampaikan Laporan Emisi Gas Buang Setiap Hari Kamis sampai dengan 31 Desember 2023

Menyikapi memburuknya kualitas udara yang terus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dan Banten (“Surat Edaran 2/2023”) yang mengamanatkan perusahaan tertentu wajib menyampaikan laporan emisi gas buang kepada Menteri setiap minggunya antara 25 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menyikapi memburuknya kualitas udara yang terus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dan Banten (“Surat Edaran 2/2023”) yang mengamanatkan perusahaan tertentu wajib menyampaikan laporan emisi gas buang kepada Menteri setiap minggunya antara 25 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info