Dalam upaya menjamin kualitas udara yang baik, sebagaimana semula diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah memperkenalkan kerangka baru penerapan baku mutu emisi (“Baku Mutu”) untuk kendaraan bermotor (“Kendaraan”) yang termasuk dalam kategori tertentu melalui penerbitan Peraturan No. 8 tahun 2023 (“PermenLHK 8/2023”). PermenLHK 8/2023 telah berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2023 dan sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Menteri No. 05 tahun 2006 (“PermenLHK 05/2006”).[1]
......