Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) yang telah lama ditunggu-tunggu akhirnya diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2023. Dengan terbitnya POJK 14/2023, OJK kini berwenang melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon.[1]
Sebelum mengulas hal tersebut lebih jauh, tabel berikut menjelaskan perihal umum mengenai perdagangan karbon, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2023:
......