| Issue Number : 4696

Modal Disetor Minimum bagi Penyelenggara Bursa Karbon Ditetapkan Sebesar Rp. 100 Miliar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) yang telah lama ditunggu-tunggu akhirnya diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2023. Dengan terbitnya POJK 14/2023, OJK kini berwenang melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon.[1]

Sebelum mengulas hal tersebut lebih jauh, tabel berikut menjelaskan perihal umum mengenai perdagangan karbon, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2023:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) yang telah lama ditunggu-tunggu akhirnya diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2023. Dengan terbitnya POJK 14/2023, OJK kini berwenang melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon.[1]

Sebelum mengulas hal tersebut lebih jauh, tabel berikut menjelaskan perihal umum mengenai perdagangan karbon, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2023:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info