| Issue Number : 4695

Menteri Ketenagakerjaan Perkenalkan 31 SKKNI K-3 di Industri Migas

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 106 Tahun 2023 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Pertambangan Dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) Industri Migas (“Kepmenaker 106/2023”), yang berlaku sejak 26 Juni 2023.

Sebagai latar belakang, Kepmenaker 106/2023 diterbitkan sebagai respon perkembangan industri minyak dan gas bumi (“Industri”) yang sangat besar dan bahwa beberapa jenis risiko operasional terus membahayakan keselamatan pekerja lapangan, termasuk melalui kecelakaan kerja, kerusakaan properti, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan.[1] Sebagai hasilnya, rangkaian standar telah dibentuk yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang K3.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 106 Tahun 2023 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Pertambangan Dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) Industri Migas (“Kepmenaker 106/2023”), yang berlaku sejak 26 Juni 2023.

Sebagai latar belakang, Kepmenaker 106/2023 diterbitkan sebagai respon perkembangan industri minyak dan gas bumi (“Industri”) yang sangat besar dan bahwa beberapa jenis risiko operasional terus membahayakan keselamatan pekerja lapangan, termasuk melalui kecelakaan kerja, kerusakaan properti, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan.[1] Sebagai hasilnya, rangkaian standar telah dibentuk yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang K3.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent