| Issue Number : 4689

OJK akan Perkenalkan Kerangka Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“POJK 11/2022”),[1] OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (“RSEOJK”), yang, ketika mulai berlaku, harus diterapkan oleh bank umum (“Bank”) dalam penilaian tingkat maturitas digitalnya (“Maturitas”).[2] Pada dasarnya, penilaian Maturitas tersebut mencerminkan kepatuhan Bank terhadap semua aspek penyelenggaraan Teknologi Informasi (“TI”), sebagaimana diamanatkan dalam kerangka POJK 11/2022, serta kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“POJK 11/2022”),[1] OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (“RSEOJK”), yang, ketika mulai berlaku, harus diterapkan oleh bank umum (“Bank”) dalam penilaian tingkat maturitas digitalnya (“Maturitas”).[2] Pada dasarnya, penilaian Maturitas tersebut mencerminkan kepatuhan Bank terhadap semua aspek penyelenggaraan Teknologi Informasi (“TI”), sebagaimana diamanatkan dalam kerangka POJK 11/2022, serta kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent