Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan No. 103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi (“PDP”) (“Kepmenaker 103/2023”), yang telah berlaku sejak 23 Juni 2023.
Kepmenaker 103/2023 telah diterbitkan sebagai respons perkembangan dan pemanfaatan bidang PDP, yang memerlukan personil yang kompeten dan mumpuni, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang PDP. Selain itu, SKKNI mengkategorikan bidang ini sebagai bidang yang sangat penting karena meningkatnya kehadiran pekerjaan terkait PDP di berbagai industri, termasuk posisi sebagai data protection officer, privacy manager, privacy analyst, data privacy engineer, dan sebagainya.[1]
......