| Issue Number : 4687

SKKNI dalam Bidang PDP: Tersedia 19 Kompetensi

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan No. 103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi (“PDP”) (“Kepmenaker 103/2023”), yang telah berlaku sejak 23 Juni 2023.

Kepmenaker 103/2023 telah diterbitkan sebagai respons perkembangan dan pemanfaatan bidang PDP, yang memerlukan personil yang kompeten dan mumpuni, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang PDP. Selain itu, SKKNI mengkategorikan bidang ini sebagai bidang yang sangat penting karena meningkatnya kehadiran pekerjaan terkait PDP di berbagai industri, termasuk posisi sebagai data protection officer, privacy manager, privacy analyst, data privacy engineer, dan sebagainya.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan No. 103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi (“PDP”) (“Kepmenaker 103/2023”), yang telah berlaku sejak 23 Juni 2023.

Kepmenaker 103/2023 telah diterbitkan sebagai respons perkembangan dan pemanfaatan bidang PDP, yang memerlukan personil yang kompeten dan mumpuni, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang PDP. Selain itu, SKKNI mengkategorikan bidang ini sebagai bidang yang sangat penting karena meningkatnya kehadiran pekerjaan terkait PDP di berbagai industri, termasuk posisi sebagai data protection officer, privacy manager, privacy analyst, data privacy engineer, dan sebagainya.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent