| Issue Number : 4686

AP/KAP Wajib Penuhi Kewajiban Tertentu Sebelum 31 Desember 2023

Sebagai upaya agar penggunaan jasa yang diberikan akuntan publik (“AP”) dan/atau kantor akuntan publik (“KAP”) sejalan dengan persyaratan akuntansi dan administrasi terkini yang berlaku di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9 /2023”), yang telah berlaku sejak 11 Juli 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai upaya agar penggunaan jasa yang diberikan akuntan publik (“AP”) dan/atau kantor akuntan publik (“KAP”) sejalan dengan persyaratan akuntansi dan administrasi terkini yang berlaku di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9 /2023”), yang telah berlaku sejak 11 Juli 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info