Pendahuluan
Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (“RUU Kesehatan”) menjadi undang-undang pada 11 Juli 2023 dan akan menjadi payung hukum untuk kesehatan secara umum di Indonesia.[1] Menyusul disahkannya RUU Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (“Menkes”), menyatakan bahwa pemberlakuan RUU Kesehatan yang akan datang diharapkan dapat menjadi awal baru dalam transformasi kesehatan di Indonesia, yang meliputi pelayanan kesehatan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia.[2]
......