Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (“KKNI”) Bidang Pengolahan Udang (“PermenKP 26/2023”), yang telah berlaku sejak 14 Juli 2023.
Secara garis besar, KKNI yang baru bertujuan untuk memfasilitasi berbagai jenis penerapan, penyesuaian, dan integrasi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja untuk memberikan pengakuan kemampuan kerja di berbagai sektor.[1] KKNI telah diklasifikasikan ke dalam sembilan jenjang kualifikasi yang masing-masing memiliki unit kompetensi yang sesuai.[2] Berdasarkan PermenKP 26/2023, KKNI di bidang pengolahan udang diklasifikasikan menjadi enam jenjang kualifikasi untuk setiap jabatan pekerjaan, sebagaimana terangkum dalam tabel berikut:[3]
......