Pada tahun 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat (“PerBPOM 24/2017”), yang, sesuai dengan judulnya, saat ini merupakan kerangka untuk tata kelola keseluruhan registrasi obat. BPOM kemudian melakukan beberapa kali perubahan pada PerBPOM 24/2017, dengan perubahan ketiga dilakukan melalui Peraturan BPOM No. 13 tahun 2021 (PerBPOM 24/2017 beserta semua perubahannya sampai dengan perubahan ketiga secara bersama-sama disebut sebagai “PerBPOM 24/2017”).
......