| Issue Number : 4681

Kerangka Hukum UUS Bank Umum Konvensional Terbaru: Perizinan, Modal Minimum, dan Persyaratan Pemisahan Diperbarui

Dalam upaya mendukung pengembangan serta penyesuaian prosedur dan proses bisnis bagi unit usaha syariah (“UUS”) yang beroperasi di sektor perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (“POJK 12/2023”), yang berlaku sejak 12 Juli 2023.[1] Pada intinya, pemberlakuan POJK 12/2023 bertujuan untuk mengkonsolidasi dan mengintegrasi berbagai peraturan yang menetapkan UUS di bank umum konvensional (“BUK”) serta mendorong pemisahan (spin off) UUS menjadi bank umum syariah (“BUS”) setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

Dalam upaya mendukung pengembangan serta penyesuaian prosedur dan proses bisnis bagi unit usaha syariah (“UUS”) yang beroperasi di sektor perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (“POJK 12/2023”), yang berlaku sejak 12 Juli 2023.[1] Pada intinya, pemberlakuan POJK 12/2023 bertujuan untuk mengkonsolidasi dan mengintegrasi berbagai peraturan yang menetapkan UUS di bank umum konvensional (“BUK”) serta mendorong pemisahan (spin off) UUS menjadi bank umum syariah (“BUS”) setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)