| Issue Number : 831

Mencapai Tempat Kerja Yang Lebih Aman dan Bebas dari Kekerasan Seksual: Peran Perusahaan Yang Lebih Aktif

Pendahuluan

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kejadian kekerasan seksual di Indonesia terus menurun selama tiga tahun terakhir, termasuk di tempat kerja.[1] Memang, selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia semakin tanggap terhadap kebutuhan mendesak untuk menciptakan ruang aman yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual yang semakin meningkat. Dalam konteks regulasi, upaya pemerintah tersebut diwujudkan dalam bentuk lahirnya perangkat hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU 12/2022”);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (“Permendikbud 30/2021”);
  3. Peraturan Menteri Agama No. 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama (“Peraturan 73/2022”); dan
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (“Kepmenaker 88/2023”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kejadian kekerasan seksual di Indonesia terus menurun selama tiga tahun terakhir, termasuk di tempat kerja.[1] Memang, selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia semakin tanggap terhadap kebutuhan mendesak untuk menciptakan ruang aman yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual yang semakin meningkat. Dalam konteks regulasi, upaya pemerintah tersebut diwujudkan dalam bentuk lahirnya perangkat hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU 12/2022”);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (“Permendikbud 30/2021”);
  3. Peraturan Menteri Agama No. 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama (“Peraturan 73/2022”); dan
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (“Kepmenaker 88/2023”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info