Pendahuluan
Berdasarkan International Criminal Police Organization (Interpol), tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan dan tindak pidana keuangan menjadi pusat perhatian di banyak negara di dunia. Tindak pidana tersebut mulai dari tindakan paling dasar seperti pencurian atau penipuan yang dilakukan oleh individu hingga operasi skala besar. Sayangnya, tindak pidana keuangan kini telah beralih melalui teknologi digital yang berkembang pesat.[1]
Mengingat bahwa peran utama lembaga keuangan adalah untuk memfasilitasi transaksi keuangan dan moneter, lembaga tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk membiayai tindak pidana yang mereka lakukan.[2] Dalam hal ini, harta kekayaan dari hasil tindak pidana dapat terlihat sah namun asal usul harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah tersebut dirahasiakan.[3] Bank Indonesia (“BI”) telah mengidentifikasi berbagai bentuk tindak pidana keuangan di sektor jasa keuangan di Indonesia, sebagai berikut:[4]
......