| Issue Number : 4679

Ketentuan Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Tak Berwujud Digabungkan

Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menerbitkan Peraturan No. 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (“Permenkeu 72/2023”) yang telah berlaku sejak 17 Juli 2023. Permenkeu 72/2023 menggabungkan tiga peraturan Menkeu yang secara khusus mengatur penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud. Selain itu, perlu dicatat bahwa Permenkeu 72/2023 kini memperluas penerapan penyusutan pada industri pengolahan hasil tembakau. Ketiga peraturan tersebut (secara kolektif disebut “Peraturan Sebelumnya”), yang tercantum di bawah ini, kini telah diganti dan dicabut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menerbitkan Peraturan No. 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (“Permenkeu 72/2023”) yang telah berlaku sejak 17 Juli 2023. Permenkeu 72/2023 menggabungkan tiga peraturan Menkeu yang secara khusus mengatur penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud. Selain itu, perlu dicatat bahwa Permenkeu 72/2023 kini memperluas penerapan penyusutan pada industri pengolahan hasil tembakau. Ketiga peraturan tersebut (secara kolektif disebut “Peraturan Sebelumnya”), yang tercantum di bawah ini, kini telah diganti dan dicabut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info