Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menerbitkan Peraturan No. 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (“Permenkeu 72/2023”) yang telah berlaku sejak 17 Juli 2023. Permenkeu 72/2023 menggabungkan tiga peraturan Menkeu yang secara khusus mengatur penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud. Selain itu, perlu dicatat bahwa Permenkeu 72/2023 kini memperluas penerapan penyusutan pada industri pengolahan hasil tembakau. Ketiga peraturan tersebut (secara kolektif disebut “Peraturan Sebelumnya”), yang tercantum di bawah ini, kini telah diganti dan dicabut:
......