| Issue Number : 4678

10 Jenis SRD Disiapkan Dalam Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika

Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) sebelumnya telah mengamanatkan bahwa jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi tertentu (“Alat/Perangkat Telekomunikasi”) yang dibuat atau dirakit untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia harus memenuhi standar teknis tertentu. Amanat ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (“Peraturan 2/2023”) dan akan berlaku untuk jenis Alat/Perangkat Telekomunikasi berikut ini: 1) Radio Local Area Network (RLAN); 2) Low Power Wide Area Network (LPWAN); 3) Short Range Device (“SRD”); International Mobile Telecommunications Berbasis Izin Kelas (IMT Berbasis Izin Kelas); dan 4) Private Mobile Radio (PMR).[1]  

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) sebelumnya telah mengamanatkan bahwa jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi tertentu (“Alat/Perangkat Telekomunikasi”) yang dibuat atau dirakit untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia harus memenuhi standar teknis tertentu. Amanat ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (“Peraturan 2/2023”) dan akan berlaku untuk jenis Alat/Perangkat Telekomunikasi berikut ini: 1) Radio Local Area Network (RLAN); 2) Low Power Wide Area Network (LPWAN); 3) Short Range Device (“SRD”); International Mobile Telecommunications Berbasis Izin Kelas (IMT Berbasis Izin Kelas); dan 4) Private Mobile Radio (PMR).[1]  

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent