Ketua Pengadilan Pajak telah menerbitkan Peraturan No. PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak (“Peraturan 1/2023”). Peraturan 1/2023 telah berlaku sejak 31 Juli 2023 dan pemberlakuannya sekaligus mencabut dan mengganti Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak (“Peraturan 16/2020”). Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan terkait administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik, akan berlaku pada 31 Juli 2023.[1]
......