| Issue Number : 4675

Mekanisme Baru Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Dikenalkan

Seiring perkembangan market share industri syariah yang signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Peraturan 11 /2023”).[1] Peraturan 11/2023 yang baru ini mulai berlaku pada 11 Juli 2023[2] dan mencabut serta mengganti beberapa pasal yang semula diatur dalam Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 (“Peraturan 67/2016”),[3] khususnya ketentuan yang mengatur secara khusus pemisahan unit syariah (“Pemisahan”).[4]  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Seiring perkembangan market share industri syariah yang signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Peraturan 11 /2023”).[1] Peraturan 11/2023 yang baru ini mulai berlaku pada 11 Juli 2023[2] dan mencabut serta mengganti beberapa pasal yang semula diatur dalam Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 (“Peraturan 67/2016”),[3] khususnya ketentuan yang mengatur secara khusus pemisahan unit syariah (“Pemisahan”).[4]  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info