| Issue Number : 4671

Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Terbaru: Eksportir Dapat Memiliki Lebih dari Satu Perizinan Berusaha Ekspor

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (“Menteri”) menerbitkan seperangkat ketentuan yang secara khusus membahas kebijakan dan pengaturan ekspor dalam Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Permendag 19/2021”).[1] Baru-baru ini, Menteri memutuskan untuk memperbarui ketentuan-ketentuan tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2023 (“Permendag 23/2023”), yang secara bersamaan mencabut dan mengganti Permendag 19/2021.[2] Permendag 23/2023 telah berlaku sejak 17 Juli 2023.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (“Menteri”) menerbitkan seperangkat ketentuan yang secara khusus membahas kebijakan dan pengaturan ekspor dalam Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Permendag 19/2021”).[1] Baru-baru ini, Menteri memutuskan untuk memperbarui ketentuan-ketentuan tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2023 (“Permendag 23/2023”), yang secara bersamaan mencabut dan mengganti Permendag 19/2021.[2] Permendag 23/2023 telah berlaku sejak 17 Juli 2023.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info