| Issue Number : 4666

OJK Siapkan Peraturan Baru: Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 Negara Mengacu SAK-I Mulai 1 Januari 2024

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tengah menyusun Rancangan Peraturan tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (“RPOJK”), yang bertujuan untuk menyederhanakan penyampaian laporan keuangan bertujuan umum kepada OJK bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara (“Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara”).[1]

RPOJK terdiri dari 11 pasal dan empat bab yang mencakup pengaturan tentang ketentuan akuntansi untuk Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara, yang meliputi ketentuan umum berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tengah menyusun Rancangan Peraturan tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (“RPOJK”), yang bertujuan untuk menyederhanakan penyampaian laporan keuangan bertujuan umum kepada OJK bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara (“Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara”).[1]

RPOJK terdiri dari 11 pasal dan empat bab yang mencakup pengaturan tentang ketentuan akuntansi untuk Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara, yang meliputi ketentuan umum berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info