Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tengah menyusun Rancangan Peraturan tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (“RPOJK”), yang bertujuan untuk menyederhanakan penyampaian laporan keuangan bertujuan umum kepada OJK bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara (“Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara”).[1]
RPOJK terdiri dari 11 pasal dan empat bab yang mencakup pengaturan tentang ketentuan akuntansi untuk Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara, yang meliputi ketentuan umum berikut:[2]
......