| Issue Number : 4664

BI Memperpanjang Periode PLJP untuk Bank Umum dari 14 Hari Menjadi 30 Hari

Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Indonesia (“BI”) kini telah menyesuaikan beberapa ketentuan untuk membantu bank umum konvensional (“Bank”) dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin mereka alami terkait pinjaman likuiditas jangka pendek (“PLJP”). Selain itu, BI juga bertujuan untuk memperkuat kebijakan PLJP bagi Bank sebagai upaya pemenuhan fungsinya sebagai lender of last resort.

Dengan latar belakang tersebut, BI baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2023 tentang PLJP bagi Bank (“PBI 4/2023”), yang telah berlaku sejak 27 Juni 2023. Diundangkannya PBI 4/2023 sekaligus mencabut dan mengganti PBI sebagai berikut:

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Indonesia (“BI”) kini telah menyesuaikan beberapa ketentuan untuk membantu bank umum konvensional (“Bank”) dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin mereka alami terkait pinjaman likuiditas jangka pendek (“PLJP”). Selain itu, BI juga bertujuan untuk memperkuat kebijakan PLJP bagi Bank sebagai upaya pemenuhan fungsinya sebagai lender of last resort.

Dengan latar belakang tersebut, BI baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2023 tentang PLJP bagi Bank (“PBI 4/2023”), yang telah berlaku sejak 27 Juni 2023. Diundangkannya PBI 4/2023 sekaligus mencabut dan mengganti PBI sebagai berikut:

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent