Dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan (“PPh”) terhadap penghasilan yang berasal dari penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 66 tahun 2023 (“Permenkeu 66/2023”) tentang Pengenaan PPh terhadap Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (“Penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan”),[1] yang telah berlaku sejak 1 Juli 2023. Melalui pengundangan Permenkeu 66/2023, kerangka hukum sebelumnya yang mengatur Penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan, yaitu Peraturan Menteri No. 167/PMK.03/2018 tahun 2018 (“Permenkeu 167/2018”), kini telah dicabut dan diganti.[2]
......