Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (“Rancangan Peraturan”) yang pada saat mulai berlaku akan mencabut dan mengganti Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2018 of 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (“Peraturan 12/2018”).[1] Masukan masyarakat dapat disampaikan kepada OJK sebelum batas waktu 15 Juli 2023 melalui pihak-pihak sebagai berikut: 1) Adnan Sharif ([email protected]); 2) Aisia Armindita ([email protected]); atau 3) Lintang Galih Pratiwi ([email protected]).[2]
......