| Issue Number : 4661

OJK Siapkan Rancangan Peraturan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (“Rancangan Peraturan”) yang pada saat mulai berlaku akan mencabut dan mengganti Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2018 of 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (“Peraturan 12/2018”).[1] Masukan masyarakat dapat disampaikan kepada OJK sebelum batas waktu 15 Juli 2023 melalui pihak-pihak sebagai berikut: 1) Adnan Sharif ([email protected]); 2) Aisia Armindita ([email protected]); atau 3) Lintang Galih Pratiwi ([email protected]).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (“Rancangan Peraturan”) yang pada saat mulai berlaku akan mencabut dan mengganti Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2018 of 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (“Peraturan 12/2018”).[1] Masukan masyarakat dapat disampaikan kepada OJK sebelum batas waktu 15 Juli 2023 melalui pihak-pihak sebagai berikut: 1) Adnan Sharif ([email protected]); 2) Aisia Armindita ([email protected]); atau 3) Lintang Galih Pratiwi ([email protected]).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info