| Issue Number : 4659

Pemungutan Opsen Dikenalkan untuk PKB, BBNKB dan MBLB

Untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diperkenalkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (“Undang-Undang 1/2022”), baru-baru ini Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 of 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Peraturan 35/2023”),[1] yang berlaku sejak 16 Juni 2023.[2]

Dilihat dari isinya, Peraturan 35/2023 mencakup 140 pasal yang terdiri dari enam bab yang membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, termasuk penggabungan tiga peraturan pemerintah, yang kini juga telah diganti dan dicabut......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diperkenalkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (“Undang-Undang 1/2022”), baru-baru ini Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 of 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Peraturan 35/2023”),[1] yang berlaku sejak 16 Juni 2023.[2]

Dilihat dari isinya, Peraturan 35/2023 mencakup 140 pasal yang terdiri dari enam bab yang membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, termasuk penggabungan tiga peraturan pemerintah, yang kini juga telah diganti dan dicabut......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info