Untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diperkenalkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (“Undang-Undang 1/2022”), baru-baru ini Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 of 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Peraturan 35/2023”),[1] yang berlaku sejak 16 Juni 2023.[2]
Dilihat dari isinya, Peraturan 35/2023 mencakup 140 pasal yang terdiri dari enam bab yang membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, termasuk penggabungan tiga peraturan pemerintah, yang kini juga telah diganti dan dicabut......