| Issue Number : 4657

Peraturan Penagihan Utang Pajak Orang Pribadi dan Badan Diperbarui

Sejalan dengan berbagai perubahan yang diperkenalkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Menteri Keuangan (“Menteri”) memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 (“Permenkeu 61/2023”), yang memperbaharui tata cara yang berlaku terkait pelaksanaan penagihan  utang pajak.[1] Sebelumnya, prosedur tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri No. 189/PMK/04/2020 (“Permenkeu 189/2020”)[2] dan Keputusan Menteri No. 85/KMK.04/2002 dan Perubahannya yang kini sudah dicabut[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sejalan dengan berbagai perubahan yang diperkenalkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Menteri Keuangan (“Menteri”) memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 (“Permenkeu 61/2023”), yang memperbaharui tata cara yang berlaku terkait pelaksanaan penagihan  utang pajak.[1] Sebelumnya, prosedur tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri No. 189/PMK/04/2020 (“Permenkeu 189/2020”)[2] dan Keputusan Menteri No. 85/KMK.04/2002 dan Perubahannya yang kini sudah dicabut[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info